Tampilkan postingan dengan label perilaku seksual diluar nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perilaku seksual diluar nikah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Oktober 2012

Anak SMA, Anak SMU


Dukung Gerakan Blacklist Konten Porno
Dengan kata Kunci “Anak SMA” dan “Anak SMU”

Miris sekali ketika kita search di google dengan kata kunci “Anak SMA” maka yang keluar bukanlah konten-konten yang baik tentang anak SMA, melainkan konten porno dengan berbagai macam kata kunci yang terindex google. Dapat dibayangkan jika para remaja atau generasi penerus bangsa yang ingin mencari digoogle dengan maksud “Pelajaran Anak SMA” atau tentang “Pendidikan Anak SMA”, maka yang keluar adalah konten porno???Hal ini jelas suatu Agenda Besar yang harus kita tanggapi bersama.

Maka Postingan ini bermaksud membuat gerakan untuk menggeserkan konten-konten Porno dengan kata kunci “anak SMA”. Bagi para blogger atau siapapun yang mempunyai konten atau artikel tentang “Anak SMA”/ "Anak SMU" dalam hal yang baik, dapat diShare alamat blognya.

Disini http://sepatupantofel.net berusaha menfasilitasi dengan teknik-teknik khusus supaya dapat terindex digoogle pada halaman dan baris pertama. Harapannya ketika ada yang mencari konten-konten baik dengan kata kunci “anak SMA” yang muncul adalah konten-konten baik/positif sesuai dengan diharapkan.


Silahkan masukkan nama dan alamat blog/website anda ke Kotak Komentar. Jika Blog Anda berisi Konten Pendidikan Maka akan segera Saya Masukkan kedalam Daftar List Blog/website diDibawah ini. Atau anda Bisa membut postingan sendiri dengan kata kunci “Anak SMA” atau “Anak SMU”. Semoga Langkah Kecil ini dapat Menggeser konten-konten yang tidak harapkan….amien…!!!!
A
……………………..
B
C
………………………
D
………………………
E
………………………
F
………………………
G
………………………
H
………………………
I
………………………
J
………………………
K
………………………
L
………………………
M
………………………
N
………………………
O
………………………
P
………………………
Q
………………………
R
………………………
S
T
………………………
U
………………………
V
………………………
W
………………………
X
………………………
Y
………………………
Z
………………………

Selasa, 14 Februari 2012

Bahaya Hamil diLuar Nikah

Bahaya Hamil Di Luar Nikah Menurut Pandangan Islam
Cinta dan Nafsu terkadang menjadi satu dalam sebuah hubungan pemuda laki-laki dan perempuan ketika masa pacaran. Sedikitnya pengetahuan dan pemahaman tentang agama membuat keduanya dapat dengan mudah terpelosok kedalam Nafsu yang membelenggu Perasaan, pikiran & Cinta Suci di antara keduanya.
Kesempatan adalah hal pendukung yang mudah dicari karena kurangnya iman yang berada dalam dirinya. Sehingga melakukan hubungan in*im di Luar Nikah sangatlah berkemungkinan besar terjadi bagi keduanya.
Jika hal tersebut sudah terjadi, maka kemungkinan besar terjadi yaitu hamil di Luar Nikah.(Na’udzubillahimindalik)Mudah-mudahan itu tidak terjadi diantara pemuda-pemuda penerus Bangsa….amien…!!!!
Jika sudah hamil, maka banyak agenda yang harus diselesaikan pada saat ketika bayi itu terlahir di dunia ini. Bayi yang terlahir tanpa dosa, harus menanggung beban cela dari kedua orang Tuanya.
Seorang mahkluk hidup, bertambah tahun, maka usianya semakin bertambah pula dan secara alami akan menginjak masa dewasa/remaja. Dan sebagai mahkluk yang normal pasti juga membutuhkan asupan bagi Jasmaninya maupun Rohaninya.
Disinilah bahaya yang kadang bagi orang tuanya yang kurang pemahaman tentang Islam mensepelekan dalam pernikannya Anaknya.
Beruntung jika bayi tersebut laki-laki, maka tidak perlu wali nikah untuk menikahkannya. Namun apa yang terjadi jika bayi yang terlahir diluar nikah itu berjenis kelamin Perempuan. Yang dimana saat menikah seorang perempuan akan membutuhkan Wali Nikah untuk menikahkannya dengan Laki-Laki yang biasanya adalah Ayahnya.
Dan perlu diketahui juga, seorang anak yang terlahir diLuar nikah maka anak tersebut tidak berhak atas Wali nikah/menikahkan(jika perempuan) dan tidak punya hak atas harta kekayaan diantara keduanya(Orang Tua) bagi anak laki-laki maupun perempuan.
Maka jika perempuan tersebut ketika menikah, dan Wali nikah adalah Ayahnya(hasil diLuar Nikah) maka Nikahnya Perempuan tersebut TIDAK SAH menurut hukum Islam. Karena jika hal tersebut terjadi, maka Wali nikahnya adalah Wali hakim.
Kawanku yang budiman….Pernahkah kita terbayang lebih jauh lagi…??????
Kalau Nikahnya saja sudah tidak sah, maka ketika anak perempuan ini berhubungan badan dengan suaminya, maka hukumnya adalah Zina. Dan anak yang dihasilkan adalah anak dari hubungan Zina. Dan jika anak ini perempuan kemudian menikah, dan yang menjadi wali nikahnya adalah Ayahnya, maka hal itu terulang kembali, Dan begitu juga seterusnya. Sampai anak cucunya, cicitnya dan sampai keturunan selanjutnya.(Subhanalloh….Astaghfirullohal’adhi).Mudah-mudahan Alloh menhindarkan kita dari hal demikian.
Kawanku yang budiman, oleh karena itu janganlah segan-segan untuk menimbah ilmu Agama meskipun Usia ini sudah Tua. Karena mencari ilmu adalah ibadah dan akan menambah pengetahuan kita dan dapat mempertebal Iman kita untuk selalu menjaga diri dari perbuatan yang tidak baik.
Mudah-mudahan bermanfaat….!!!!

 Toko Mebel | Furnitur Jepara | rebana hadroh Jepara H.Muhsin | Mebel Jepara | Furniture jepara | Mebel Furniture Jepara | Pengrajin Hadroh rebana Jepara

Please follow me...!!!!